Masalahnya, organ tubuh manusia termasuk ginjal bukanlah milik kita, melainkan milik Allah. Tentu saja, haram hukumnya bagi seseorang untuk menjual apapun yang bukan miliknya. Sebagaimana hadits sahih berikut: Hanim mengatakan setelah berasil memberangkatkan korban ke Kamboja, para korban diambil ginjalnya di sebuah rumah sakit milik pemerintah. Ia mengetahui bahwa perawat https://royalbookmarking.com/story19658969/5-essential-elements-for-jual-ginjal-anak